Bahaya Menjadi Pembuat Phising Dan Carding

Posted by


     

     Selamat siang sobat , kali ini saya akan membagikan artikel Bahaya Menjadi Pembuat Phising dan Carding, Akhir akhir ini marak terjadi di sosial media karena terjadinya pencurian data atau pengambilan sistem pada website :V
   Carding adalah suatu software atau aplikasi untuk mengambil data atau sistem dari website lain secara ilegal, dengan bahan bahan yang sudah disiapkan, pelaku carding yang disebut carder ini mengambil data dari web atau situs lain secara ilegal. 

   Phising adalah suatu aplikasi/website yang menyerupai situs jejaring sosial untuk mengambil data seseorang atau mengambil identitas username maupun password dari pengguna lain, phising terjadi jika si pelaku memberikan link kepada seseorang, dan kemudian orang itu mengisi data data nya kedalam link yang diberikan itu. ~Social Engeneering Human Error :V
   Bahaya untuk seorang carder jika ketahuan akan dipenjara kurang lebih 15 tahun lamanya, dan juga dikenakan denda yang tidak sedikit jumlahnya,
Baru baru ini terdengar kabar bahwa ada seorang bocah yang masih SMP sedang dalam pencarian pihak kepolisian.
Data Pelaku


   Awal cerita Pelaku yang berinisial DP tersebut sedang melakukan pembelanjaan di salah satu jual beli online, dan dia memakai kartu kredit korban yang ber inisial FW, dituturkan dari korban FW di facebook yang mengungkapkan bahwasanya kartu kredit yang digunakannya telah disebarkan oleh pelaku disalah satu group carding di facebook.
    Korban mengetahui kartu kreditnya tercuri bermula dari sms lazada kepada dirinya yang menginformasikan bahwa pembelian yang memakai kartu kredit dengan pembelanjaan sekitar 102.800 pada pukul 10.17 PM.
    Korban menjebak DP seusai adanya verifikasi data dari pihak zalora dengan menanyakan keaslian data data korban.
Peringatan via email yang dikirimkan FW terhadap DP, untuk menasehati agar pelaku tidak melakukan pencurian kartu kredit lagi. Berikut ini saya berikan gambaran screen shoot email nya :

Email Peringatan
     Jika pihak korban berniat melaporkan tersangka ke polisi, tersangka bisa di jerat dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan

Pasal UU ITE Yang Menjerat Kasus Penyalahgunaan Kartu Kredit


Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."



Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan. 



Jadi buat sobat sobat yang senang bermain carding, hati hatilah jika suatu saat terkena dampak dari hal yang diperbuat, dampak mencuri data data seseorang ya hukumannya penjara. Buat apa mencuri milik orang lain, Kalo kita berusaha pasti akan mendapatkan apa yang kita inginkan sendiri.

 Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.

submber terkait : ..................


Blog, Updated at: 00.29

0 komentar:

Posting Komentar

Dunia-Internet. Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu